Kecerdasan buatan dan hak cipta

Hak Cipta merupakan Hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk konkret tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hak cipta berkaitan dengan karya sastra dan seni, seperti buku, musik, lukisan dan patung, film, dan karya berbasis teknologi (seperti program komputer dan basis data elektronik).[1][2]

  1. ^ "UU No. 28 Tahun 2014". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-12-01. 
  2. ^ "Understanding Copyright and Related Rights" (PDF). www.wipo.int. hlm. 4. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2019-12-27. Diakses tanggal 1 December 2023.

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search